Tiga Kasus Korupsi Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Penanganan Dipercepat
Jakarta – Penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menerima pelimpahan berkas penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya sebagai langkah mempercepat proses penegakan hukum.
Pelimpahan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Langkah ini disebut sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk memastikan proses penyidikan berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara menjadi prioritas karena ketiga kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.
"Fokus kami adalah memperkuat alat bukti, memastikan seluruh barang bukti terdokumentasi dengan baik, serta mempererat koordinasi antarpenegak hukum agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih cepat," ujarnya.
Meski penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortastipidkor Polri tetap akan berlangsung. Menurut Rudi, kolaborasi tersebut diperlukan agar seluruh rangkaian penyidikan berjalan optimal tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa setiap proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, sejumlah lokasi juga telah digeledah untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penanganan tiga perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu program prioritas nasional.
Ia mengatakan penyidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seluruh proses tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ketujuh pemerintah yang menitikberatkan pada penguatan reformasi hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi.
Dengan pelimpahan perkara ini, Kejaksaan Agung akan melanjutkan seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan tiga perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.